Kamis, 05 Januari 2012

"Harapan untuk koprasi indonesia"

Sebelum saya mengungkapkan harapan saya kedepan untuk koprasi indonesia saya akan menjelaskan masalah koprasi di indonesia terlebih dahulu.Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami masa-masa yang suram. Penyebab kesuraman masa depan koperasi adalah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain. Selain itu kurangnya minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan. Koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi berada pada sisi marjinal.
Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.
Koperasi sebagai Badan Hukum juga sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Data tentang kwantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat.
Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar.
Harapan saya untuk koprasi indonesia dimasa depan
1.Pemerintah harus memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperas
2.Lakukan pembinaan Koprasi terutama yang di prioritaskan koprasi dalam 4 bidang yaitu Koprasi Perdesaan,Koprasi Perkotaan,Koprasi Karyawan dan juga Koprasi Produksi

3.Harus ada perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur.
4.Koperasi pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karenaitu kecermatan membaca fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan segala implikasi yang ditimbulkannya
Harapan saya untuk koprasi indonesia tentu saja agar koprasi di indonesia kedepan agar semakin maju,Untuk itu kedepan seharusnya masyarakat harus sadar agar pentingnya koprasi dan mau terjun langsung untuk berkencimpung di dunia koprasi karena koprasi sangat cocok sekali untuk ekonomi masyarakat dan peran pemerintah juga sangat penting dengam melakukan kebijakan kebijakan serta memberi subsidi untuk melakukan pembinaan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat khususnya di level menengah dan kebawah Selain pengalokasian dana tersebut, pemerintah juga diperlukan dalam bentuk dibukanya akses pasar dan akses permodalan bagi pertumbuhan koperasi dalam negeri. Yang terjadi saat ini, tambahnya, koperasi kerapkali terbentur masalah pendanaan dan juga akses pasar saat akan menawarkan hasil produksinya
Hingga saat ini,ada sekitar 165.000 lebih lembaga koperasi di Indonesia dengan total anggota mencapai  25 juta orang. Dengan kekuatan yang sebesar itu, harusnya koperasi bisa dijadikan peluang bagi pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat hingga ke level daerah-daerah terpencil. Karena itu, sudah saatnya pemerintah memikirkan agar Kementerian Koperasi tidak lagi bersifat koordinatif, melainkan lebih bersifat teknis. Selain itu, pengadaan special budget seperti pengangguran dalam APBN diharapkan juga terjadi hingga pada tingkatan kabupaten/kota

Kamis, 24 November 2011

Kondisi Koprasi Indonesia saat ini !!

Kondisi Perkoperasian Indonesia Saat Ini


Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untukmengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonomdianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisismasalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaanpendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomiannasional.

Tantangan Indonesia  dan Bagaimana Koperasi Menyikapinya
Pekan lalu baru saja diadakan pertemuan antara menteri perdagangan dan perindustrian ASEAN, Australia, dan Selandia Baru di Istana Negara. Pertemuan tersebut menyepakati akan dibentuknya zona perdagangan bebas ( free trade agreement) pada tahun 2007. Bulan November mendatang hal ini akan dibahas kembali oleh para pemimpin negara di tingkat konferensi tingkat tinggi (KTT). Skema serupa juga berlangsung dalam hubungan ASEAN dengan Korea Selatan, Jepang, dan China.
Berbagai hal tersebut semakin menunjukkan bahwa globalisasi terus-menerus menjadi isu yang perlu menjadi perhatian kita semua. Saat ini kita telah banyak mengikat janji dan memberikan komitmen-komitmen pada globalisasi. Apabila kita lakukan pencatatan, Indonesia telah terikat banyak dengan berbagai schedule of commitment, bukan hanya terkait dengan AFTA, tetapi juga dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Kerja Sama Asia Pasifik (AP EC), balk untuk sektor jasa maupun sektor rill.
Kesepakatan tersebut pada akhirnya menuntut kita melakukan pembenahan diri maupun konsolidasi di dalam negeri, balk dari sisi efisiensi maupun peningkatan daya saing. Jika pembenahan tidak dilakukan, perekonomian dalam negeri tentu akan kedodoran menghadapi serbuan korporasi dan produk-produk multinasional.
Pembenahan harus dilakukan oleh semua sektor, bukan hanya perusahaan atau korporasi besar, tetapi juga oleh usaha-usaha menengah dan kecil, termasuk di dalamnya koperasi, apabila mereka masih ingin bertahan hidup

Harapan untuk koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.

Kamis, 17 November 2011

"TUGAS KOPRASI"


KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah adalah sebuah koperasi yang tidak berbadan hukum. Di dalam perekonomian terdapat dua jenis koperasi yaitu koperasi resmi (berbadan hukum) dan yang berbadan hukum. Tujuan di bangun koperasi di dalam suatu perekonomian yaitu untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu contoh koperasi SMA 25 Jakarta tepatnya di Jalan AM. Sangaji Jakarta Pusat.

Koperasi SMA 25 merupakan sebuah koperasi yang sangat maju. Koperasi ini beranggotakan siswa-siswi yang ingin berpartisipasi menjadi anngota dan sebgian bapak ibu guru yang turut serta membantu dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Biasanya para siswa lebih memilih belanja di koperasi dibandingkan di kantin sekolah. Karena harga barang-barang yang dijual dikoperasi jauh lebih murah dibandingkan di kantin sekolah. Barang-barang yang diperjualbellikan di koperasi sekolah saya biasanya berupa bennda-benda sekolah seperti perlengkapan tulis siswa, tas sekolah, sepatu sekolah, pakaian seragam, pakaian olah raga, topi, dasi, buku-buku pelajaran, dan lain-lain.
Di koperasi sekolah SMA 25 ini ada tugas pelaksanaan harian untuk mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, kopersi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan. Bagi Kepala Sekolah: Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah disarankan untuk menggunakan koperasi sebagai laboratorium kewirausahaan atau entrepreneur untuk siswa agar minat entrepreneur siswa dapat timbul melalui koperasi sekolah. Pihak Guru: Guru diharapkan lebih optimal lagi dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran tentang koperasi sekolah kepada para pengurus dan anggota yang merupakan siswa kelas X dan XI, khususnya guru mata pelajaran ekonomi dan pembimbing koperasi. Pihak Siswa: a. Siswa di harapkan lebih meningkatkan partisipasinya di dalam koperasi sekolah sebagai anggota, sebagai pengurus, sebagai pengawas, di dalam bidang usaha dan di dalam bidang modal serta meningkatkan pengetahuan tentang koperasi dan koperasi sekolah, b. siswa diharapkan memanfaatkan koperasi sekolah sebagai laboratorium kewirausahaan.
Di dalam kopersi ini, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dapat dibagikan secara merata kepada seluruh anggotanya, sebagian lagi dapat di gunakan untuk membeli barang-barag yang akan dijual kembali, dan sisanya dimasukan ke dalam kas yang digunakan jika ada keperluan kegiatan sekolah seperti ekskul, bimbel, dan lain-lain.



                                                                                                          

Sabtu, 24 September 2011

Sejarah Lahirnya Koprasi di Dunia dan di Indonesia !!


Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu,dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Termasuk juga koprasi berkembang di indonesia ..

Sejarah Perkembangan Koprasi di Indonesia !!
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya..

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Irfan Nurdiansyah
2EB15

Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Pengertian Koprasi,Prinsip Koprasi dan Jenis Koprasi


Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 adalah
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.


Jenis – Jenis Koprasi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi. 

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

 Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya


a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya  yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Irfan Nurdiansyah
2EB15



Sumber :  http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
    http://berkoperasi.blogspot.com/

Jumat, 29 April 2011

Menganalisis Pembangunan Nasional dan Daerah Dengan Kebijakan Hutang Luar Negri


Sebelum kita mengenalisis kaitan kebijakan antara pembangunan indonesia baik pembangunan nasional maupun pembangunan daerah dengan kebijakan luar negri kita harus mengetahui pengertian dari pembangunan.Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana” 

Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan ­Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota (Kuncoro, 2004).Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan tradisional sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Kontribusi mulai digantikan dengan kontribusi industri. Definisi yang cenderung melihat segi kuantitatif pembangunan ini dipandang perlu menengok indikator-indikator sosial yang ada (Kuncoro, 2004).

Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, ­2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):



1.    Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2.    Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3.    Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Indonesia merupakan negara berkembang yang sangan gencar untuk melakukan pembangunan untuk meningkatkan pembangunan baik dalam pembangunan nasional maupun pembangunan sektoral (daerah).Dengan sistem demokrasi dan desentralisasi, kita mampu mewujudkan otonomi daerah sebagai landasan pelaksanaan strategi pembangunan yang berkeadilan, merata, dan inklusif. "Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merataonomi daerah yang dilaksanakan dengan benar akan menghasilkan dampak yang positif dalam bentuk pertumbuhan ekonomi daerah yang makin merata, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang makin menurun.Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata, maka pelaksanaan desentralisasi fiskal secara konsisten dan bertanggung jawab menjadi sangat penting. "Desentralisasi keuangan negara ditujukan untuk menjalankan prinsip anggaran, yang harus mengikuti fungsi dan tanggung jawab yang telah didelegasikan kepada daerah (money follows function). Kebijakan transfer anggaran ke daerah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah puasat dan daerah, serta kesenjangan antardaerah. Transfer anggaran ke daerah juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah..
Menurut saya dengan desentralisasi yang makin konsisten dan kompeten di jalankan, daerah akan makin mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif. "Kualitas kebijakan dan peraturan daerah akan sangat menentukan daya tarik investasi. Hadirnya peraturan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelaslah akan menghambat investasi. Sesuai komitmen kita bersama untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, maka pemerintah telah, sedang, dan akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hal ini dapat menjadi pembangunan daerah yang maju dan menjadi ujung tombak pembangunan nasional.Namun sayang pembangunan di indonesia masih belum merata terutama di daerah-daerah pelosok dan daerah daerah tertinggal rata-rata pembangunan di indonesia hanya terpusat di kota-kota besar saja padahal masih banyak potensi potensi daerah yang kurang dimanfaatkan karena pembangunannya sangat minim.
Tidak itu saja masalah pembangunan nasional di indonesia ini disamping kurang merata juga pembangunan di indonesia sebagian besar diperoleh dari dana hutang luar negri. Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah per 31 Desember 2010 mencapai Rp 1676 T. Laporan Perkembangan Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Edisi Januari 2011 yang diperoleh di Jakarta, Kamis (27/1/2011), mencatat angka tersebut merupakan angka sangat sementara menggunakan patokan kurs Rp 8.991 per dollar Amerika Serikat. 
Jumlah utang pemerintah pusat senilai Rp 1.676 triliun, terdiri dari utang dalam bentuk pinjaman (luar negeri) senilai 68,04 miliar dollar AS (36,5 persen). Sementara itu, utang dalam bentuk surat berharga negara sebesar 118,39 miliar dollar AS atau Rp 1.064 triliun (63,5 persen).
 

Pinjaman senilai 68,04 miliar dollar AS (Rp 612 triliun) terdiri dari pinjaman bilateral sebesar 41,83 miliar dollar AS, pinjaman multilateral 23,13 miliar dollar AS, pinjaman komersial 3,02 miliar dollar AS, dan pinjaman suppliers 0,06 miliar dollar AS. Sementara itu, surat berharga negara terdiri dari surat berharga negara dalam denominasi valuta asing sebesar 18,02 miliar dollar AS dan dalam denominasi rupiah sebesar 100,37 miliar dollar AS.Jika dirinci berdasar negara/lembaga kreditornya, pinjaman luar negeri sebesar 68,04 miliar dollar AS yang terdiri dari pinjaman Jepang sebesar 30,49 miliar dollar AS (44,8 persen), Bank Pembangunan Asia 11,15 miliar dollar AS (16,4 persen), Bank Dunia 11,37 miliar dollar AS (16,7 persen), dan lainnya 15,05 miliar dollar AS (22,1 persen).Dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2009, posisi utang pemerintah per 31 Desember 2010 menunjukkan kenaikan. Total utang pemerintah pusat per 31 Desember 2009 mencapai Rp 1.590,66 triliun atau 169,22 miliar dollar AS (kurs Rp 9.400 per dollar AS) yang terdiri dari pinjaman sebesar 65,02 miliar dollar AS (Rp 611 triliun) dan surat berharga negara sebesar 104,20 miliar dollar AS (Rp 979 triliun).
 

Penerbitan surat berharga negara selama 2010 terutama di pasar domestik antara lain untuk refinancing utang lama, mengurangi pinjaman luar negeri, dan untuk mengembangkan pasar keuangan domestik. Sementara itu, pinjaman luar negeri pada 2010 naik dibandingkan 2009 terutama karena volatilitas nilai tukar rupiah terhadap berbagai denominasi mata uang dalam pinjaman luar negeri.Kemampuan indonesia sebagai negara berkembanguntuk meningkatkan tabungan dalam negeri dan mengurangi jurang tabungan-investasi (saving-investmentgap) hingga saat ini masih rendah sehingga untuk biaya pembangunan harus ditutupi dari pinjaman luar negeri.Prinsip anggaran berimbang yang dianut selama ini oleh Pemerintah Indonesia mempunyai konsekuensi bahwa defisit anggaran yang terjadi secara reguler ditutup dari hutang luar negeri.

Peranan hutang luar negeri dikatakan ibarat pedang bermata dua.Banyak yang berpendapat bahwa hutang luar negeri diyakini berdampak positif bagi pembangunan. Namun demikian banyak juga yang berkeyakinan bahwa jika suatu negara mempunyai profil hutang yang tidak wajar atau yang tidak diinginkan jumlah  hutang melebihi 40 persen GNP,jumlah  hutang melebihi 200 persen ekspor dan DSR lebih dari 25 persen), kondisi seperti ini akan mengancam kestabilan  makro ekonomi negara tersebut Untuk memulihkan perekonornian Indonesia, hutang luar negeri tetap dibutuhkan dan sangat sulit mengehentikan begitu saja. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi hutang baru secara bertahap dan  terus.

Sumber :

http://profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan/

http://indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=387:daerah-menjadi-ujung-tombak-pembangunan-nasional&catid=36:good-government-governance&Itemid=57

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7684357