HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni
lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
ndang-undang Hak Cipta mengatur hal
yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
a. buku-buku, program komputer, pamflet, susunan
perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
b. khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
c. alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu, termasuk karawitan dan phonogram
e. karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis),
pertunjukan boneka, pantomim
f. pertunjukan-pertunjukan
g. karya-karya penyiaran
h. semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran,
kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa,
logo dan bentuk huruf.
i. arsitektur
j. peta
k. seni batik
l. foto
m. karya-karya sinematografi
n. terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan
database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan aslinya).
Hak cipta atas perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara
atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak
cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan,
jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).
Karya-karya yang tidak diberikan perlindungan hak cipta :
a. pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi
negara
b. hukum dan perundang-undangan
c. pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
d. keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
e. keputusan badan arbitrasi.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan.
Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang
ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah
mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran
memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan
negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang
merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak
Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat Pendaftaran :
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah
sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai
6.000,-
2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai
6.000,-
3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15
lembar
4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang
dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).
Keuntungan Hak Cipta (Copyright) :
1. Sebagai bukti hak cipta yang sah secara hukum atas suatu ciptaan,
2. Pemegang hak cipta berhak membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan
menjual hasil salinan tersebut,
3. Pemegang hak cipta berhak mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4. Pemegang hak cipta berhak menciptakan karya turunan atau derivatif atas
ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5. Pemegang hak cipta berhak menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
6. Pemegang hak cipta berhak menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang atau pihak lain.
Kerugian Hak Cipta :
1. Orang lain harus meminta izin kepada pemegang hak cipta jika ingin
menggunakannya.
2. Orang lain tidak berhak membuat salinan atau mereproduksi ciptaan tanpa
seizin pencipta.
3. Orang lain tidak berhak menciptakan karya turunan atas ciptaan orang lain
tanpa seizin pencipta.
4. Orang lain tidak bisa sembarangan memamerkan ciptaan orang lain tanpa seizin
pencipta.
Kritik atas konsep hak cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua
sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah
menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan
mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta
sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya
masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan
Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa
adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk
tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang
dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif
yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat
lunak bebas.
HAK PATEN
Hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta
seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan
atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada
umumnya, salinan elektronik).
Kekurangan dari hak paten adalah bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
HAK PATEN
Hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta
seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan
atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada
umumnya, salinan elektronik).
Kekurangan dari hak paten adalah bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Paten