Kamis, 03 Januari 2013
"Perbedaan Kontekstual dan Konseptual"
Makna kontekstual adalah makna sebuah kata atau gabungan kata atau suatu ujaran di dalam konteks pemakaiannya. Konteks di sini bisa berupa konteks kalimat, konteks situasi, atau konteks bidang pemakaian.
Sebagai contoh makna kontekstual dalam konteks kalimat, perhatikan makna kata mengambil pada kalimat-kalimat berikut.
a). Anak itu mengambil buku saya.
b). Semester ini saya belum mengambil mata kuliah kewiraan.
c). Kabarnya Pak Lurah akan mengambil pemuda itu sebagai sopirnya.
d). Dalam hal itu kami harus pandai-pandai mengambil kesempatan.
e). Tahun depan kami akan mengambil 10 orang pegawai baru.
kata mengambil pada kalimat (8a) adalah masih dalam makna leksikalnya yaitu menjemput sesuatu lalu membawanya, pada kalimat (8b) kata mengambil bermakna kotekstual ‘mengikuti’, pada kalimat (8c) bermakna ‘menjadikan’, pada kalimat (8d) bermakna ‘menggunakan’, dan pada kalimat (8e) bermksud ‘menerima’.
Dalam studi semantik pelbagai makna yang dimiliki oleh sebuah kata yang digunakan dalam konteks kalimat berbeda seperti dicontohkan oleh kata mengambil pada kalimat-kalimat (8) di atas disebut makna polisemi. Makna-makna polisemi ini mempunyai keterkaitan semantik dengan makna leksikal dari kata yang dipolisemikan, termasuk keterkaitan asosiasi dan perbandingan. Untuk jelasnya kita ambil kata kepala. Makna leksikal kata kepala adalah ‘bagian tubuh manusia (binatang) dari leher ke atas. Sekarang perhatikan kata kepala pada kalimat-kalimat berikut.
9 a). Ibunya menjadi kepala sekolah di Jakarta.
b). Nomor teleponnya ada pada kepala surat itu.
c). Kepala paku itu agak bundar.
d). Setiap kepala mendapat bantuan Rp 10.000,00.
e). Tamu kehormatan duduk di kepala meja.
makna polisemi, kata kepala pada kalimat (9a) adalah pemimpin (sekolah), pada kalimat (9b) adalah bagian atas/kertas surat, pada kalimat (9c) adalah menyerupai (bentuk) kepala, pada kalimat (9d) adalah ‘orang’, dan pada kalimat (9e) adalah ‘bagian utama dari meja’. Makna ‘pemimpin’ pada kalimat (9a) dengan kaitan makna leksikalnya adalah bahwa kepala merupakan bagian utama pada manusia, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kepala. Hal ini sama dengan sekolah, sebuah sekolah harus dipimpin oleh seorang kepala. Makna ‘bagian sebelah atas’ pada kalimat (9b) memiliki kaitan dengan kepala, yaitu bahwa kepala terletak di sebelah atas, sama dengan letaknya kepala surat itu yang juga di sebelah atas. Makna ‘menyerupai’ pada kalimat (9c) juga mempunyai kaitan dengan kepala, yaitu bahwa kepala berbentuk bulat, sama dengan kepala paku yang juga relatif bulat.
Kemudian, yang disebut makna asosiasi atau makna kias, juga mempunyai ‘kaitan semantik dengan makna leksikalnya. Misalnya kata bunga dalam kalimat (10) adalah berarti ‘gadis cantik’.
10 a). Aminah adalah bunga di desa kami.
Yang dikaitkan adalah kecantikan Aminah dengan keindahan bunga. gadis cantik diasosiasikan dengan bunga. Bunga di mana-mana disukai orang karena keindahannya, sedangkan gadis cantik karena kecantikannya, apalagi kalau ditambah keluwesannya.
Makna kontekstual dalam konteks situasi biasanya berbentuk ujaran. Maka makna ujaran itu bergantung pada konteks situasinya. Umpamanya ujaran “Sudah hampir pukul dua belas”. Ujaran tersebut bila diucapakan oleh seoarng ibu asrama putri pada malam hari, ditujukan pada seorang pemuda yang masih bertamu akan bermakna ‘permintaan atau peringatan agra pemuda tersebut harus segera pulang’. kalau diucapkan seorang ustadz siang hari di sebuah pondok pesantern akan bermakna ‘peringatan pada anak-anak bahwa sebentar lagi waktu shalat dzuhur akan tiba’. Jadi, ujaran, “Sudah hampir pukul dua belas” bukanlah bermakna memberitahukan soal waktu, melainkan memberitahukan yang lain berkenaan dengan waktu itu.
Konteks bidang pemakaian dapat kita lihat perbedaan makna kata servis pada kalimat-kalimat berikut:
11 a). Servisnya melambung tinggi.
b). Mobil ini selalu saya servis di bengkel itu.
c). Maskannya enak, harganya murah, servisnya pun memuaskan.
Kata servis pada kalimat (11a) berasal dari bidang olahraga maknanya adalah ‘pukulan bola pertama (pada permainan badminton atau tennis)’. Kata servis pada kalimat (11b) berasal dari bidang perbengkelan, maknanya adalah ‘perbaikan atau perawatan’. Sedangkan kata servis pada kalimat (11c) berasal dari bidang jasa, maknanya adalah ‘pelayanan’.
Konseptual
Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan konsep adalah rancangan, ide, atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret. Konseptual diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan konsep. Dapat dikatakan, makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantung pada konteks kalimat. Makna konseptual sama artinya dengan makna denotatif, mana referensial,dan makna gramatikal. Contoh dari makna konseptual yaitu:
(1) ibu memiliki makna konseptual ‘manusia berjenis kelamin perempuan dan telah dewasa’.
(2) Kuda memiliki makna konseptual ‘sejenis binatang berkaki empat yang bisa dikendarai’
Sumber :
http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/12/
http://kuser-latihan.blogspot.com/2012/05/bahan-bacaan.html
"Euforia Masayarakat Jakarta Menyambut Gubernur Baru"
Tanggal 20 September 2012 telah
dilaksanakan pilkada putaran kedua di DKI Jakarta berjalan lancar dan
aman,relatif tanpa di warnai kejadian negatif yang berarti. Keadaan konfusif
ini tentu di harapkan semua pihak sampai dengan nanti dilantiknya Guberur/Wakil
Gubernur terpilih(yang baru), dan seterusnya bahkan menjadi lebih baik lagi
Banyak kita lihat dan dengan di daerah
lain berlangsung kacau penuh perkara dan pertikaian,sampai banyak mengorbankan
pikiran,waktu,tenaga,harta-benda bahkan nyawa yang sia-sia.Hal ini terjadi
karena banyak pihak mengedepankan nafsu angkara murka yang penuh egoisme dan
emosi, dan menyampinkan akal sehat dan hati-nurani.
Pilkada DKI Jakarta tanggal 20 september
2012 kemarin memberikan semangat dan rasa bangga serta haru bagi kami dan juga
bangsa indonesia, yang mampu melaksanakan proses demokrasi secara baik dan
beradab, dan pantas menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan demokrasi,
bahkan(mungkin) sebagai contoh yang baik pelaksanaan demokrasi di dunia
Terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur DKI
Jakarta periode 2012-2017 meninggalkan catatan yang fenomenal.Baik secara
personality hingga ke ranah politisi.Banyak sisi menarik yang layak dikupas dan
dibahas seputar profil Si Tukang Kayu itu, bahkan Jokowi mampu menjungkirbalikan
konstelasi politik di daerah yang selama ini terkenal dengan kemapanan
politiknya
Tidak dapat dipungkiri lagi,Jokowi mampu
“menyihir” perpolitikan nasonal dengan gayanya yang khas,sampai tujuh stasiun
televisi nasional menayangkan secara langsung pelantikannya, benar benar sebuah
fenomena yang tidak dapat dicerna dengan singkat
Bahkan warga Kota Solo pun setengahnya
“keberatan” atas terpilihnya Jokowi tersebut.Kenyataan ini justru sebagai bukti
bagaimana Jokowi mampu menempatkan rakyat pada posisi yang semestinya
Masih ada satu fenomena lagi setelah
kepindahan Jokowi ke Jakarta yang perlu mendapat perhatian, hal itu adalah
euforia. Ya kemenangan Jokowi memang membuat beberapa kelompok masyarakat
meluapkan kegembiaraan sebagai ungkapan kekaguman,Kondisi ini sebenarnya
sah-sah saja.Akan menjadi suatu yang ganjil dan kurang elegan manakala ada
upaya mobilitasi pejabat publik untuk mengungkapkan euforia itu secara
masif.Apakah cara pamitan beberapa waktu lalu masih dirasa kurang? Dengan dalih
apapun seperti kunjungan kerja misalnya kenyataannya waktunya menjadi tidak
tepat.
Pelobian pedagang itu dilakukan oleh pihak DPRD DKI Jakarta. Tujuannya untuk menyajikan jajanan gratis bagi warga yang hadir langsung di lokasi saat acara pelantikan digelar. Diah (50), seorang pedagang minuman botol di Jalan Kebon Sirih, persis di depan Gedung DPRD, mengatakan, pada Kamis (11/10/2012) kemarin ada dua petugas dari lingkungan DPRD mendatangi para pedagang yang mangkal di area tersebut.
Mereka mengajak para pedagang untuk ikut memeriahkan acara pelantikan dengan menggratiskan seluruh dagangannya. Sebagai kompensasi, seluruh dagangan yang digratiskan saat acara pelantikan Jokowi akan diganti dengan sejumlah uang sesuai dengan harga dan jumlah yang dipesan.
Wanita yang telah berjualan di area ini sejak 1979 itu mengaku bisa menjual ratusan minuman botol setiap harinya. Khusus untuk acara pelantikan, ia meminta diganti harga minuman per botolnya seharga Rp 3.000 untuk tiga jenis minuman botol, yakni Aqua, Teh Botol Sosro, dan Estee.
"Kemarin ada yang datang dari dalam dan berseragam. Kita semua diminta nyiapin fotokopi KTP, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi padahal waktunya udah mepet," kata Diah saat ditemui Kompas.com di lokasi, Jumat (12/10/2012) siang.
Sama halnya dengan Anto (45), pedaga
ng mi ayam yang telah mulai berdagang di kawasan ini sejak lulus dari bangku sekolah dasar. Secara khusus ia diminta menyiapkan 100 porsi mi ayam saat pelantikan berlangsung. Padahal, setiap harinya ia bisa menjual 200 porsi dengan harga per mangkuknya Rp 8.000.
"Saya coba minta ditambah pesanannya jadi 150 mangkuk. Kalau nggak bisa, setelah habis 100 mangkuk, saya akan jualan sendiri di luar gedung," tuturnya.
Saat pelantikan Jokowi-Basuki nanti diperkirakan banyak warga yang ingin menyaksikan langsung dari lokasi pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Untuk mengantisipasinya, pihak kepolisian dan dinas perhubungan ikut dilibatkan, termasuk kemungkinan rencana penutupan Jalan Kebon Sirih apabila situasinya tidak memungkinkan untuk dilewati. Pada hari itu, area nonton bareng acara pelantikan juga disiapkan, termasuk gelaran pesta rakyat di dalamnya.
Sumber :
http://politik.kompasiana.com/2012/09/21/pilkada-dki-jakarta-2012-patut-menjadi-patokan-benchmark-pemilupilkada-di-indonesia-488819.html
http://sosbud.kompasiana.com/2012/10/16/euforia-menyambut-jokowi-501625.htm
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/10/12/15495721
Teknik Membuat Ringkasan
Cara Membuat Ringkasan
Bagi orang yang sudah terbiasa membuat ringkasan, mungkin kaidah yang berlaku dalam menyusun ringkasan telah tertanam dalam benaknya. Meski demikian, tentulah perlu diberikan beberapa patokan sebagai pegangan dalam membuat ringkasan terutama bagi mereka yang baru mulai atau belum pernah membuat ringkasan. Berikut ini beberapa pegangan yang dipergunakan untuk membuat ringkasan yang baik dan teratur.
1. Membaca Naskah Asli
Bacalah naskah asli sekali atau dua kali, kalau perlu berulang kali agar Anda mengetahui kesan umum tentang karangan tersebut secara menyeluruh. Penulis ringkasan juga perlu mengetahui maksud dan sudut pandangan penulis naskah asli. Untuk mencapainya, judul dan daftar isi tulisan (kalau ada) dapat dijadikan pegangan karena perincian daftar isi memunyai pertalian dengan judul dan alinea-alinea dalam tulisan menunjang pokok-pokok yang tercantum dalam daftar isi.
2. Mencatat Gagasan Utama
Jika Anda sudah menangkap maksud, kesan umum, dan sudut pandangan pengarang asli, silakan memperdalam dan mengonkritkan semua hal itu. Bacalah kembali karangan itu bagian demi bagian, alinea demi alinea sambil mencatat semua gagasan yang penting dalam bagian atau alinea itu. Pokok-pokok yang telah dicatat dipakai untuk menyusun sebuah ringkasan. Langkah kedua ini juga menggunakan judul dan daftar isi sebagai pegangan. Yang menjadi sasaran pencatatan adalah judul-judul bab, judul anak bab, dan alinea, kalau perlu gagasan bawahan alinea yang betul-betul esensial untuk memperjelas gagasan utama tadi juga dicatat.
3. Mengadakan Reproduksi
Pakailah kesan umum dan hasil pencatatan untuk membuat ringkasan. Urutan isi disesuaikan dengan naskah asli, tapi kalimat-kalimat dalam ringkasan yang dibuat adalah kalimat-kalimat baru yang sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya. Bila gagasan yang telah dicatat ada yang masih kabur, silakan melihat kembali teks aslinya, tapi jangan melihat teks asli lagi untuk hal lainnya agar Anda tidak tergoda untuk menggunakan kalimat dari penulis asli. Karena kalimat penulis asli hanya boleh digunakan bila kalimat itu dianggap penting karena merupakan kaidah, kesimpulan, atau perumusan yang padat.
4. Ketentuan Tambahan
Setelah melakukan langkah ketiga, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
1. Susunlah ringkasan dalam kalimat tunggal daripada kalimat majemuk.
2. Ringkaskanlah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Jika rangkaian gagasan panjang, gantilah dengan suatu gagasan sentral saja.
3. Besarnya ringkasan tergantung jumlah alinea dan topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Ilustrasi, contoh, deskripsi, dsb. dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting.
4. Jika memungkinkan, buanglah semua keterangan atau kata sifat yang ada, meski terkadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.
5. Anda harus mempertahankan susunan gagasan dan urutan naskah. Tapi yang sudah dicatat dari karangan asli itulah yang harus dirumuskan kembali dalam kalimat ringkasan Anda. Jagalah juga agar tidak ada hal yang baru atau pikiran Anda sendiri yang dimasukkan dalam ringkasan.
6. Agar dapat membedakan ringkasan sebuah tulisan biasa (bahasa tak langsung) dan sebuah pidato/ceramah (bahasa langsung) yang menggunakan sudut pandang orang pertama tunggal atau jamak, ringkasan pidato atau ceramah itu harus ditulis dengan sudut pandangan orang ketiga.
7. Dalam sebuah ringkasan ditentukan pula panjangnya. Karena itu, Anda harus melakukan seperti apa yang diminta. Bila diminta membuat ringkasan menjadi seperseratus dari karangan asli, maka haruslah membuat demikian. Untuk memastikan apakah ringkasan yang dibuat sudah seperti yang diminta, silakan hitung jumlah seluruh kata dalam karangan itu dan bagilah dengan seratus. Hasil pembagian itulah merupakan panjang karangan yang harus ditulisnya. Perhitungan ini tidak dimaksudkan agar Anda menghitung secara tepat jumlah riil kata yang ada. Tapi perkiraan yang dianggap mendekati kenyataan. Jika Anda harus meringkaskan suatu buku yang tebalnya 250 halaman menjadi sepersepuluhnya, perhitungan yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
Panjang karangan asli (berupa kata) adalah: Jumlah halaman x Jumlah baris per halaman x Jumlah kata per baris = 250 x 35 X 9 kata = 78.750 kata.
Panjang ringkasan berupa jumlah kata adalah: 78.750 : 10 = 7.875 kata. Panjang ringkasan berupa jumlah halaman ketikan adalah: jika kertas yang dipergunakan berukuran kuarto, jarak antar baris dua spasi, tiap baris rata-rata sembilan kata, pada halaman kertas kuarto dapat diketik 25 baris dengan jarak dua spasi, maka: Jumlah kata per halaman adalah: 25x 9 kata = 225. Jumlah halaman yang diperlukan adalah: 7.875:225 = 35 halaman.
Sumber : www.bisnet.or.id/vle/mod/resource/view.php?id=6285
Rabu, 02 Januari 2013
SISTEMATIKA PENULISAN ILMIAH TAPI RINGAN
Irfan Nurdiansyah
23210607
3EB15
23210607
3EB15
Sesuai
dengan judul tersebut saya akan menulis secara singkat tentang sistematika
penulisan ilmiah tapi ringan sebelum itu kita harus mengetahui apa sih
penulisan ilmiah itu ?
Karya ilmiah/Penulisan
ilmiah(bahasa Inggris: scientific paper)
adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau
pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi
kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dalam
struktur penulisan terdapat 3 struktur yang umum digunakan dalam penulisan
apapun yaitu Pembuka,Isi dan Penutup
1. Pendahuluan
Pendahuluan
menguraikan pokok persoalan. Terdiri dari :
- Latar
Belakang Masalah
Menguraikan
mengapa penulis sampai kepada pemilihan topik permasalahan yang bersangkutan.
- Rimusan
Masalah ( boleh ada, boleh tidak )
- Masalah
dan Pembatasan Masalah
Memberikan
batasan yang jelas bagian mana dari
persoalan yang dikaji dan bagian mana yang tidak.
- Tujuan
Penulisan
Menggambarkan
hasil-hasil yang diharapkan dari penelitian ini dengan memberikan jawaban
terhadap masalah yang diteliti.
- Metode
Penelitian
Menjelaskan
cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang
digunakan dan cara analisa data.
Jenis-Jenis
Metode Penelitian :
a. Studi
Pustaka : Semua bahan diperoleh dari
buku-buku dan/atau jurnal.
b. Studi
Lapangan : Data diambil langsung di
lokasi penelitian.
c. Gabungan
: Menggunakan gabungan kedua
metode di atas.
(Bila penulis melakukan Praktek Kerja, laporan
ditulis menurut format penulisan ilmiah).
- Sistematika
Penulisan
Memberikan
gambaran umum dari bab ke bab isi dari Penulisan Ilmiah.
2.Isi
Penulisan Ilmiah
Dalam
isi penulisan ilmiah di jelaskan inti dari pembahasan penulisan ilmiah itu
sendiri atau pokok penting dari penulisan ilmiah itu, hal-hal yang di dalam isi
penulisan ilmiah bisa berupa :
- Hasil
Penelitian (Analisa Perusahaan)
Menguraikan
hasil penelitian yang mencakup semua aspek yang terkait dengan penelitian.
- Analisa
dan Pembahasan
Membahas
tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah
yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang
diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.
Dan
pembahasan pokok umum lainnya yang paling terpenting dalam penulisan tersebut
3. Bagian Akhir (Penutup)
Bab ini bisa terdiri dari Kesimpulan
saja atau ditambahkan Saran.
- Kesimpulan
Berisi
jawaban dari masalah yang diajukan penulis, yang diperoleh dari penelitian.
- Saran
Ditujukan
kepada pihak-pihak terkait, sehubungan dengan hasil penelitian.
- Daftar
Pustaka
Berisi
daftar referensi (buku, jurnal, majalah, dll), yang digunakan dalam penulisan.
- Daftar
Simbol
Berisi
deretan simbol-simbol yang digunakan di dalam penulisan, lengkap dengan
keterangannya.
- Lampiran
Penjelasan
tambahan, dapat berupa uraian, program, gambar, perhitungan-perhitungan,
grafik, atau tabel, yang merupakan penjelasan rinci dari apa yang disajikan di
bagian-bagian terkait sebelumnya
Sumber : .http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
elarning gunadarma
Minggu, 21 Oktober 2012
"Bahasa sebagai Pemersatu Bangsa"
"Bahasa sebagai Pemersatu Bangsa"
Lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia
berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut
pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
“Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang
kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya
sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia
Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Bahasa sebagai pemersatu
bangsa, tentunya kalimat ini sudah tidak asing lagi bagi kita. Kita yang saya
maksud di sini adalah kita sebagai warga negara Indonesia, atau setidaknya kita
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ya, karena
Bahasa Indonesia telah dinobatkan sebagai bahasa nasional sejak tanggal 18
Agustus 1945. Hal itu ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalam pasal 36
disebutkan bahwa “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.” Bahkan sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Bahasa Indonesia telah diikrarkan
sebagai bahasa kesatuan saat terselenggaranya Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928 yang diungkapkan dalam unsur ketiga yaitu “Kami Putra dan Putri
Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.”
Indonesia merupakan
negara kepulauan dimana terdapat beragam kebudayaan di dalamnya. Mulai dari
adat istiadat tiap daerah, pakaian adat, rumah adat, makanan khas daerah,
hingga bahasa yang berbeda tiap daerah. Dari beragam ciri khas tiap daerah,
kita dapat langsung mengenali suku bangsa seseorang yang mungkin baru kita
kenal melalui tutur bahasanya.
Bahasa mempunyai fungsi
yang sangat dominan, yaitu bahasa sebagai alat pemersatu bangsa. Mengapa
demikian? Karena pada kenyataannya, hampir semua penduduk di Indonesia mengerti
bahasa Indonesia. Dan bahasa ini juga sudah diikrarkan menjadi bahasa nasional
ketika Sumpah Pemuda dikumandangkan tahun 1928. Meskipun pada kenyataanya
bahasa Indonesia berasal dari bahasa minoritas yaitu bahasa Melayu, namun
kekuatannya dalam mempersatukan bangsa Indonesia sudah tak bisa diremehkan
lagi. Sebagai buktinya, kita ambil semangat para pejuang pada saat mengupayakan
kemerdekaan Negara Indonesia. Mereka dengan lantang menyuarakan semboyan
“Merdeka atau Mati!!”. Semboyan ini secara serta merta membangkitkan semangat
rakyat untuk terus berjuang demi kesatuan bangsa. Hal ini mengindikasikan bahwa
kekuatan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang tidak bisa
dianggap sebagai hal yang remeh.
Bahasa Indonesia adalah
bahasa persatuan sebagaimana yang telah dicita-citakan pemuda Indonesia sejak
tahun 1928. Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa resmi negara. Dalam
kedudukannya sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia ternyata memiliki
pengaruh besar terhadap kehidupan bangsa dan negara. Pengaruh tersebut merasuk
dan mempengaruhi berbagai sisi kehidupan rakyat, pejabat Indonesia. Pengaruh
tersebut juga merasuk dalam ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Sejauh
apa pengaruh bahasa Indonesia terhadap Pancasila? Mari kita diskusikan bersama.
Peran bahasa Indonesia
dalam kaitannya edngan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila antara lain;
Membentuk kepribadian
bangsa
Salah satu unsur
pembentuk Pancasila adalah kepribadian luhur yang telah dimiliki bangsa Indonesia sejak
dulu. Sebelum penjajahan bangsa barat dimulai, bangsa Indonesia memiliki
kepribadian khas yang terbentuk dari pengaruh kerajaan-kerajaan yang tersebar
luas di tanah pertiwi. Kepribadian tersebut di antaranya adalah sikap ramah
tamah yang kini dikenal di seantero jagad sebagai sikap khas dari daerah timur.
Selain sikap ramah ada juga sikap gotong-royong, tenggang rasa, toleransi dan
sebagainya yang dulu menjadi ikon identitas bangsa kita. Oleh karenanya
Pancasila dibentuk untuk menjaga dan melestarikan sikap budaya tersebut agar
nantinya tidak pupus termakan zaman.
Menjunjung tinggi kehidupan
demokrasi
Bahasa yang santun akan
menjamin perilaku yang santun pula. Karena perilaku yang santun, masyarakat
tidak perlu khawatir dengan demonstrasi yang berbuntut kekerasan dan
pengrusakan. Demonstrasi akan berjalan santun dan damai. Pengungkapan pendapat
melalui mimbar bebas akan berjalan lancar. Wakil rakyat pun akan senang
menerima kedatangan demonstran. Akibatnya pertukaran ide antar wakil rakyat
dengan rakyat akan berjalan lancar. Tidak ada lagi kalimat ambigu karena
seluruh pendapat diutarakan dengan padat dan jelas.
Kendati
demikian, penerapan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa
bukan berarti tanpa hambatan. Banyak pihak yang justru memakai bahasa Indonesia
sebagai alat untuk menciptakan disintegrasi bangsa dengan jalan provokasi. Hal
ini dapat diibaratakn sebagai fenomena gunung es. Apa bila dilihat dari atas
laut terlihat kecil, akan tetapi jika ditelusuri ke bawah laut, akan terlihat
bongkahan es yang begitu besar memaku sampai ke dasar laut. Demikian halnya
dengan pihak-pihak yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat provokasi
dalam arti negatif. Secara sekilas, tak nampak adanya penyelewengan dalam
penggunaan bahasa Indonesia, mereka nampak seperti pemberontak kecil yang
menyuarakan aspirasinya. Akan tetapi, bila ditelisik lebih jauh, ternyata
mereka mempersiapkan usaha untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Kini, menjadi tugas kita untuk mengembalikan bahasa
Indonesia ke dalam fungsi yang sesungguhya. Perlu kembali direnungkan betapa
pentingnya peranan bahasa Indonesia dalam proses integrasi bangsa. Karena
sesunggunya tak ada yang bisa mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia
kecuali kita sendiri, rakyat Indonesia. Untuk mempertahankan kedaulatan
tersebut, kita harus mengupayakan adanya komunikasi. Dan komunikasi tersebut
hanya dapat kita lakukan dengan bahasa persatuan kita, bahasa Indonesia.
sumber : http://adiel87.blogspot.com
http://bahasa.kompasiana.com
Sabtu, 23 Juni 2012
"Perlindungan Konsumen"
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas
Konsumen:
1. Azas
Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
2. Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara
adil.
3. Asas
Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau
digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
1. Hak
Konsumen
> Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak
untuk memilih barang atau jasa
> Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa
> Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak
untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
> Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak
untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak
untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai
2. Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
>
Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
>
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
>
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
>
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak
memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Tidak
sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
4. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam
label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat
isi
>
Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran
atau seolah-olah:
1. Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu
2. Barang
tersebut dalam keadaan baik
3. Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu
4. Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang
atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak
mengandung cacat tersembunyi
7.
Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal
dari daerah tertentu
9. Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek
sampingan
11. Tanpa
keterangan yang lengkap
12.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
>
Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui konsumen, antara lain:
1.
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu
2. Tidak
mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain
4. Tidak
menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain
Sanksi
1). Sanksi
Perdata
> Ganti
rugi dalam bentuk
a.
pengembalian uang
b.
penggantian barang
c. perawatan
kesehatan
d. pemberian
santunan
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://samwarlux.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)