*Sumber Hukum Formal
Hukum di indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu
indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda
(nederlandsch-indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat indonesia
menganut islam, maka dominasi hukum atau syari'at islam lebih banyak terutama
di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Sumber-sumber hukum dibagi menjadi 2 jenis yaitu sumber hukum
material dan sumber hukum formal
HUKUM FORMAL
Hukum Formal
adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat
masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat
cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum
positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum
tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum
menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.
Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan
hukum.
HUKUM MATERIIL
Hukum Materiil
adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Di sini saya akan
membahas sumber-sumber hukum formal di indonesia.
sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya,
sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan
dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan
mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat
hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal
dengan istilah kenbron.
Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya
disebut UU
Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak
diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang
serupa
Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai
persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan
Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas –
asas penting dalam hukum dan penerapannya
*Subjek Dam Objek Hukum
Secara Subyek
hukum adalah setiap makhluk hidup lahir didunia ini secara langsung berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Terdiri dari orang
dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun
tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan
diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam
pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh
fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2.
Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber :
Kaskus
Wikipedia
Wartawarga.gunadarma