Rabu, 25 April 2012

Surat Perjanjian Perdamaian

PERJANJIAN PERDAMAIAN


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), terjadi perjanjian oleh dan antara:


  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Bahwa mereka ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dengan surat gugatannya tertanggal xxxx di hadapan Pengadilan Negeri Surabaya Barat, Reg. No.xxx bahwa gugatan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, seperti tertera dalam surat gugatan tersebut, ialah sebagai berikut:

a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari PT. STORECOID tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat notaris Natalia, S.H., tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah, sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. STORECOID tidak sah pula.


b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:

1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. STORECOID sejak tanggal xxxx.

2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.

3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek STORECOID Sedan tahun 2005 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat Kuitansinya tanggal xxxx.

4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.

5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan itu.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

1 komentar:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
    - http://www.gunadarma.ac.id
    - http://www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
    makasi :)

    BalasHapus