PERJANJIAN PERDAMAIAN
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), terjadi perjanjian oleh dan antara:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa mereka ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang
diajukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dengan surat gugatannya
tertanggal xxxx di hadapan Pengadilan Negeri Surabaya Barat, Reg.
No.xxx bahwa gugatan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, seperti tertera
dalam surat gugatan tersebut, ialah sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham dari PT. STORECOID tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat
notaris Natalia, S.H., tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah,
sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. STORECOID tidak sah
pula.
b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya
acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx
Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan
surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:
1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak
Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. STORECOID sejak tanggal
xxxx.
2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua
menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.
3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek STORECOID
Sedan tahun 2005 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat
Kuitansinya tanggal xxxx.
4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.
5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut
pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan
Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan
itu.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga
sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- http://www.gunadarma.ac.id
- http://www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)