Pailit
berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana
debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh
pengadilan niaga. Bangkrtut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana
Bangkrut itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan
keuangannya dalam keadaan tidak sehat, sedangkan pailit perusahaan yang dalam
keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di
tentukan bisa di nyatakan pailit.
Istilah gagal
bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan
suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan
pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan
termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di
ddalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi,
kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term
Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Perbedaan Istilah
Istilah
"gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "penundaan kewajiban
pembayaran utang" (PKPU) dan "pailit". "Gagal bayar"
secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran
utangnya. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah
moratorium adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan
seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya. Sedangkan
pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya
pengawasan pengadilan .atas suatu perusahaan yang
mengalami moratorium atau gagal bayar.
Jenis kelalaian
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori
yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal bayar terjadi
apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan
jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Kelalaian tehnis terjadi
apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan
ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio
keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat
menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden,
merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang
perusahaan, KPR, pinjaman bank) ) , utang pokok dapat dengan seketika menjadi
jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila
seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun
juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal
silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan
"cross default" seketika itu juga seorang debitur akan
dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur
biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang
berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi
penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang
tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu negara pada
umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan
jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal
bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
Contoh Khasus Pailit
SEMARANG,
KOMPAS.com — Nasib
sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak.
Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka
kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun
Sejumlah pengurus
serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang
sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi,
buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih
datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata
dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi
tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena
belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang
Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai
aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan
pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.
Sumber :Wikipedia
Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar