Sabtu, 05 Mei 2012

"Pailit Beserta Contoh Khasusnya"


Pailit berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bangkrtut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bangkrut itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Perbedaan Istilah
Istilah "gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "penundaan kewajiban pembayaran utang" (PKPU) dan "pailit". "Gagal bayar" secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah moratorium adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya. Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan .atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
Jenis kelalaian
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) ) , utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu negara pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.

Contoh Khasus Pailit
SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.

Sumber :Wikipedia
                Kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar