Sabtu, 23 Juni 2012

"Perlindungan Konsumen"

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

 Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Konsumen:
1. Azas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
> Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak untuk memilih barang atau jasa 
> Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
> Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
> Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai

2. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
> Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
> Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 
> Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
> Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi 

> Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran atau seolah-olah:
1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
2. Barang tersebut dalam keadaan baik 
3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
7. Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal dari daerah tertentu
9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
11. Tanpa keterangan yang lengkap
12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

> Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen, antara lain:
1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
2. Tidak mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
4. Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain

Sanksi
1). Sanksi Perdata
> Ganti rugi dalam bentuk
a. pengembalian uang
b. penggantian barang
c. perawatan kesehatan
d. pemberian santunan

 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
 http://samwarlux.blogspot.com

"Hak Cipta dan Hak Paten"



HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
ndang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
a. buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
b. khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
c. alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu, termasuk karawitan dan phonogram
e. karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
f. pertunjukan-pertunjukan
g. karya-karya penyiaran
h. semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
i. arsitektur
j. peta
k. seni batik
l. foto
m. karya-karya sinematografi
n. terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).

Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).

Karya-karya yang tidak diberikan perlindungan hak cipta :
a. pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b. hukum dan perundang-undangan
c. pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
d. keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
e. keputusan badan arbitrasi.


Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.


Syarat-syarat Pendaftaran :

Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

Keuntungan Hak Cipta (Copyright) :
1. Sebagai bukti hak cipta yang sah secara hukum atas suatu ciptaan,
2. Pemegang hak cipta berhak membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
3. Pemegang hak cipta berhak mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4. Pemegang hak cipta berhak menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5. Pemegang hak cipta berhak menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
6. Pemegang hak cipta berhak menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Kerugian Hak Cipta :
1. Orang lain harus meminta izin kepada pemegang hak cipta jika ingin menggunakannya.
2. Orang lain tidak berhak membuat salinan atau mereproduksi ciptaan tanpa seizin pencipta.
3. Orang lain tidak berhak menciptakan karya turunan atas ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta.
4. Orang lain tidak bisa sembarangan memamerkan ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta.

Kritik atas konsep hak cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

HAK PATEN
Hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).

Kekurangan dari hak paten adalah bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

 
HAK PATEN
Hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).

Kekurangan dari hak paten adalah bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
               http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Paten