Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas
Konsumen:
1. Azas
Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
2. Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara
adil.
3. Asas
Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau
digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
1. Hak
Konsumen
> Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak
untuk memilih barang atau jasa
> Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa
> Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak
untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
> Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak
untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak
untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai
2. Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
>
Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
>
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
>
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
>
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak
memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Tidak
sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
4. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam
label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat
isi
>
Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran
atau seolah-olah:
1. Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu
2. Barang
tersebut dalam keadaan baik
3. Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu
4. Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang
atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak
mengandung cacat tersembunyi
7.
Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal
dari daerah tertentu
9. Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek
sampingan
11. Tanpa
keterangan yang lengkap
12.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
>
Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui konsumen, antara lain:
1.
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu
2. Tidak
mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain
4. Tidak
menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain
Sanksi
1). Sanksi
Perdata
> Ganti
rugi dalam bentuk
a.
pengembalian uang
b.
penggantian barang
c. perawatan
kesehatan
d. pemberian
santunan
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://samwarlux.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar