Sabtu, 23 Juni 2012

"Perlindungan Konsumen"

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

 Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Konsumen:
1. Azas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
> Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak untuk memilih barang atau jasa 
> Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
> Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
> Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai

2. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
> Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
> Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 
> Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
> Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi 

> Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran atau seolah-olah:
1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
2. Barang tersebut dalam keadaan baik 
3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
7. Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal dari daerah tertentu
9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
11. Tanpa keterangan yang lengkap
12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

> Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen, antara lain:
1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
2. Tidak mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
4. Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain

Sanksi
1). Sanksi Perdata
> Ganti rugi dalam bentuk
a. pengembalian uang
b. penggantian barang
c. perawatan kesehatan
d. pemberian santunan

 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
 http://samwarlux.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar